Jumat, 24 Februari 2017

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perusahaan dan karyawan tentunya mempunyai hubungan keterkaitan dan saling membutuhkan. Perusahaan membutuhkan karyawan untuk menjalankan aktivitas perusahaan, karyawan membutuhkan perusahaan untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka kesejahteraan karyawan menjadi penting untuk menunjang kegiatan peruahaan dan menimbulkan efisiensi serta hasil kerja yang maksimal, jangan hanya menuntut karyawan untuk bekerja dan diberi beban pekerjaan yang banyak saja, begitu juga karyawan juga tidak hanya menuntut hak saja tetapi juga harus bekerja dan melaksanakan kewajiban dengan maksimal untuk memperoleh hasil kerja yang baik.
Karyawan merupakan asset perusahaan, sehingga perlu dipertahankan agar mau bekerja hingga pensiun dan tidak berpindah ke perusahaan lain. Untuk mempertahankan karyawan dapat menggunakan media tunjangan atau bisa juga disebut kesejahteraan karyawan untuk meningkatkan motivasi kerja karyawan agar mampu bekerja dengan tanang, disiplin, sungguh-sungguh, loyal dan berdedikasi tinggi serta menghasilkan hasil kerja yang baik.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu Tunjangan?
2.      Apa Itu Kompensasi Non-Finansial?






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tunjangan
1.      Pengertian Tunjangan
Tunjangan adalah setiap tambahan benefit yang ditawarkan pada pekerja, misalnya pemakaian kendaraan perusahaan, makan siang gratis, bunga pinjaman rendah atau tanpa bunga, jasa kesehatan, bantuan liburan, dan skema pembelian saham.
Menurut Flippo (1994:110), bahwa salah satu bentuk kompensasi tambahan adalah berupa tunjangan yang bertujuan untuk membuat karyawan "mengabdikan hidupnya" pada organisasi dalam jangka panjang.
Susilo Martoyo (1987:118), mengatakan: kompensasi pelengkap (fringe Benefit) merupakan salah satu bentuk pemberian kompensasi berupa penyediaan paket "benefit" dan program-program pelayanan karyawan, dengan maksud pokok untuk mempertahankan keberadaan karyawan sebagai anggota organisasi dalam jangka panjang.
Moh.Agus Tulus (1993:151), mengatakan tunjangan (benefit) adalah: unsur-unsur kompensasi dimana nilai rupiah langsung bagi karayawan individual dapat dengan mudah diketahui secara pasti. Sedangkan menurut George Strauss dan Leonard R. Sayles (1984:596): "Fringe benefit are compensation other than wages or salaries".
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (2005:13), tunjangan adalah:
a.       Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan:
1)      Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2)      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3)      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4)      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompe tensi.
5)      Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6)      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
7)      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8)      Memiliki kebebasan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
9)      Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10)  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
11)  Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
b.      Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar profesi. Dari pengertian di atas, dapat dikemukakan bahwa tunjangan adalah kompensasi tambahan yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan terhadap semua karyawan dalam usaha untuk meningkatkan dan mempertahankan keberadaan karyawan dalam jangka panjang.
Meskipun tunjangan tidak secara langsung berkaitan dengan usaha-usaha produktif karyawan, seringkali manajemen berpendapat bahwa program ini akan dapat membantu program perekrutan karyawan, menaikkan semangat kerja karyawan, loyalitas karyawan terhadap perusahaan, mengurangi tingkat perputaran tenaga kerja dan absensi dan secara umum dapat meningkatkan citra positif di mata masyarakat umum.
Artikel ini juga membahas tentang: pengertian tunjangan jabatan, pengertian tunjangan menurut para ahli, pengertian tunjangan karyawan, pengertian tunjangan fungsional, pengertian tunjangan kinerja, pengertian tunjangan profesi.

2.      Jenis-Jenis Tunjangan
Bentuk-bentuk kompensasi tambahan mempunyai bermacam-macam nama. Beberapa orang menyebutnya sebagai program pelayanan atau pembayaran bukan upah atau tunjangan karyawan dan ada juga yang menyebutnya sebagai daftar upah yang tersembunyi. Biasanya kompensasi-kompensasi tambahan ini paling sering disebut tunjangan (fringe benefit).
Dalam pengertian yang paling luas, "tunjangan- tunjangan" semacam ini dapat ditafsirkan sehingga meliputi semua pengeluaran yang dirancang untuk kepentingan para karyawan selain upah dasar yang biasa dan kompensasi variabel langsung yang dihubungkan dengan keluaran.
Flippodengan alih bahasa Mas'ud (1994:56), mengemukakan jenis-jenis tunjangan menurut kategori utama meliputi hal-hal berikut:
a.       Pembayaran untuk waktu tidak bekerja, Contoh-contoh dalam bidang ini akan mencakup periode istirahat yang dibayar, cuti, hari-hari libur, dll.
b.      Perlindungan terhadap bahaya, Ada bahaya tertentu yang pada umumnya harus dihadapi oleh semua orang, misalnya ketidak mampuan bekerja secara tetap, usia lanjut, kematian, dll. Dalam menghadapi keadaan semacam ini karyawan harus tetap mendapat penghasilan karena itu perlu tunjangan khusus untuk itu.
c.       Pelayanan karyawan, Semua orang harus diberikan pelayanan tertentu secara berkesinambungan. Kecenderungan organisasi untuk menyediakan pelayanan-pelayanan menjadi nyata dengan adanya program-program tunjangan.
d.      Pembayaran yang dituntut oleh hukum, Masyarakat kita, melalui pemerintahnya telah memu tuskan bahwa sejumlah tertentu dari pengeluaran perusahaan akan ditujukan untuk melindungi karyawan terhadap bahaya-bahaya hidup yang utama.
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa untuk memotivasi karyawan agar bekerja lebih baik yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja perlu kiranya mempertimbangkan jenis-jenis tunjangan di atas untuk dilaksanakan oleh perusahaan dengan sebaik- baiknya.

3.      Persamaan dan Perbedaan Gaji/Upah dengan Tunjangan
a.       Persamaan Gaji/upah (kompensasi langsung) dengan tunjangan (kompensasi tidak langsung):
1)      Merupakan pendapatan (outcones) bagi karyawan.
2)      Bertujuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan keterikatan karyawan.
3)      Biaya bagi perusahaan
4)      Dibenarkan oleh peraturan legal, jadi bisa dimasukkan dalam neraca fiscal perusahaan tersebut.
b.      Perbedaan Gaji/upah (kompensasi langsung) dengan tunjangan (kompensasi tidak langsung):
1)      Gaji/upah adalah hak karywan untuk menerimanya dan menjadi kewajiban perusahaan membayarnya.
2)      Gaji/upah wajib dibayar perusahaan sedangkan kesejahteraan diberikan hanya atas kebijakan saja, jadi bukan kewajiban perusahaan atau sewaktu-waktu dapat ditiadakan.
3)      Gaji/upah harus dibayar dengan financial (uang/barang), sedangkan kesejahteraan diberikan dengan financial dan non financial (fasilitas).
4)      Gaji/upah waktu besarnya tertentu, sedangkan kesejahteraan waktu dan besarnya tidak tertentu.

4.      Alasan Perusahaan Menawarkan Tunjangan
Alasan perusahaan menawarkan tunjangan menurut Heru Kurnianto Tjahjono:
a.       Undang-undang mengharuskan adanya tunjangan tertentu dan menetapkan struktur pajak yang lebih menguntungkan bagi perusahaan untuk tunjangan tertentu.
b.      Merupakan salah satu cara untuk menarik dan mempertahankan para karyawan.
c.       Perlawanan pajak untuk program tunjangan lebih menguntungkan bagi karyawan disbanding gaji atau upah.
d.      Perusahaan bisa membeli asuransi di bawah harga normal karena membeli dalam jumlah banyak / kelompok.
e.       Pertumbuhan tenaga kerja yang terorganisasi (serikat karyawan) ikut mempengaruhi pertumbuhan tunjangan.
UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 30 mengharuskan perusahaan memberikan upah yang didalamnya terdapat tunjangan.
Isi UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 30: Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak Undang- Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap(tunjangan makan,transportasi,dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja.
Isi UU No.13 Pasal 99 ayat 1:Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan Program kesejahteraan diatur berdasarkan:
a.       peraturan legal
b.      berasaskan kesejahteraan yaitu berasaskan keadilan dan kelayakan (internal dan eksternal konsistensi)
c.       berpedoman kepada kemampuan perusahaan

5.      Tujuan Pemberian Kesejahteraan
Tujuan pemberian kesejahteraan antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Untuk meningkatkan kesetiaan dan ketertarikan pegawai dengan perusahaan.
b.      Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi pegawai beserta keluarganya.
c.       Memotivasi gairah kerja, disiplin dan produktifitas pegawai.
d.      Menurunkan tingkat absensi. Dan labour turn over.
e.       Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
f.       Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
g.      Memelihara kesehatan dan meningkatkan kualitas karyawan.
h.      Mengefektifkan pengadaan karyawan.
i.        Membantu pelaksanaan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
j.        Mengurangi kecelakaan dan kerusakan peralatan perusahaan.
k.      Meningkatkan status social karyawan beserta keluarganya.
Menurut Sondang P. Siagian berpendapat bahwa dalam usaha mendorong produktivitas serta ketenangan kerja para karyawan,semakin banyak perusahaan yang memberikan jasa-jasa tertentu kepada karyawannya diluar pembayaran upah dan gaji,atau disebut dengan kata lain tunjangan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan karyawan.

B.     Kompensasi Non-Finansial
Kompensasi non-finansial terdiri dari tiga kategori yaitu: pekerjaan itu sendiri, lingkungan pekerjaan, serta fleksibilitas tempat kerja. Karakteristik atau sifat pekerjaan dapat dipandang sebagai bentuk kompensasi non-finansial.
Kita akan merasa nyaman dan semangat ketika mengerjakan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat, atau kemampuan dari setiap karyawan. Kebebasan dalam bekerja atau betapa pekerjaan kita sangat penting atau bermanfaat untuk orang lain menjadikan pekerjaan tersebut menjadi daya tarik atau secara psikologis memberikan manfaat, kepuasan tersendiri atau imbalan non-keuangan yang dapat dirasakan oleh karyawan.
Kadang ada karyawan yang merasa nyaman dan senang melakukan pekerjaan yang menantang atau membutuhkan kreativitas atau keahlian tertentu.
Bentuk kompensasi non-finansial yang kedua adalah terkait dengan lingkungan pekerjaan. Karyawan merasa tenang, senang, nyaman, atau suasana psikologis atau soisal lainnya yang bersifat positif jika bekerja pada lingkungan pekerjaan yang menerpakan kebijakan atau peraturan yang jelas, bekerja bersama teman-teman karyawan lainnya yang sangat berkompeten, lingkungan kerja yang bebas dari permusuhan, teman kerja yang kompak, atau bekerja dengan fasilitas pekerjaan (kantor, ATK, atau fasilitas perkantoran) yang nyaman dan menyenangkan.
 Kategori kompensasi non-finansial lainnya adalah berkaitan dengan fleksibiltas tempat kerja, misalnya jam kerja yang luwes atau tidak bersifat kaku yang untuk sebagian orang dapat menjadi faktor yang menyenangkan, hari kerja yang pendek namun padat sehingga mempunyai waktu istirahat yang longgar di akhir minggu, bisa berbagi pekerjaan atau tanggung jawab, atau bahkan kemudahan akses, moda transportasi, atau sistem komunikasi di atau ke tempat kerja yang mudah dan fleksibel.
Salah satu bentuk kompensasi yang sering diperoleh karyawan adalah program pensiun. Program pensiun menjadi hak karyawan setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, namun dengan persyaratan yang mungkin berbeda-beda di setiap perusahaan. Persyaratan tersebut misalnya masa kerja minimum uantuk memperoleh pensiun, usia pensiun, dan besaran atau nilai pensiunnya itu sendiri.
Metode perhitungan pensiun itu sendiri bervariasi yang intinya merupakan akumulasi nilai uang yang bersumber dari iuran yang secara rutin disimpan atau dikumpulkan selama masa kerja dari karyawan yang bersangkutan.
Model ini merupakan fungsi dari besaran gaji dan masa kerja dari karyawannya. Iuran tersebut dapat persentase potongan gaji dari karyawan, atau dapat juga subsidi iuran yang diberikan oleh pihak perusahaan (model contributory dan non-contributory). Model perhitungan program pensiun biasanya dilakukan atau dilayani oleh perusahaan asuransi atau dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga tersendiri di luar perusahaan tempat bekerja.
Pengambilan hak pensiun tersebut bisa diambil sekaligus (lumpsum) setelah karyawan pensiun atau dikonversi menjadi ”penghasilan” bulanan yang dapat diambil oleh karyawan secara rutin. Model yang terakhir tersebut dapat berupa simpanan bank atau dikonversi menjadi produk asuransi anuitas.
Selain program pensiun yang dipupuk dari sejumlah iuran masa lalu atau menerapkan time value of money dalam perhitungan nilai pensiunnya, ada perusahaan yang memberikan imbalan jasa kepada karyawan yang mengakhiri masa kerjanya disebut juga terminasi atau retirement berupa bonus atau aset fisik berupa kendaraan atau tanah.
Namun bentuk imbal jasa ini relatif jarang di Indonesia karena sangat tergantung kepada kemampuan atau kondisi perusahaan. Namun program pensiun ini merupakan salah satu daya tarik karyawan untuk bekerja di sebuah perusahaan karena merupakan jaminan masa depan.


















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Tunjangan adalah setiap tambahan benefit yang ditawarkan pada pekerja, misalnya pemakaian kendaraan perusahaan, makan siang gratis, bunga pinjaman rendah atau tanpa bunga, jasa kesehatan, bantuan liburan, dan skema pembelian saham.
Kompensasi non-finansial terdiri dari tiga kategori yaitu: pekerjaan itu sendiri, lingkungan pekerjaan, serta fleksibilitas tempat kerja. Karakteristik atau sifat pekerjaan dapat dipandang sebagai bentuk kompensasi non-finansial.

B.     Saran
Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Tunjangan dan Kompensasi non-finansial. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.










DAFTAR PUSTAKA

Hasibuan, Malayu S.P, Drs.H. Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Revisi. 2001. Jakarta: Bumi Aksara.
Tjahjono, Heru Kurnianto. Manajemen Sumber Daya Manusia 2.0. 2009. Yogyakarta: Visi Solusi Madani.
Dessler, Gary. Manajemen Sumber Daya Manusia, Jilid 2. 2007. Jakarta: Prenhallindo.
Siagian, Sondang P. Manajemen Sumber Daya Manusia. 2002. Jakarta: Bumi Aksara
Hariadja, Mariot Tua E. Manajemen Sumber Daya Manusia. 2002. Jakarta: Grasindo
https://dimazaditiya.wordpress.com/2011/11/06/kompensasi-non-finansial/






     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar